Tugas dan Fungsi

Tugas : “Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan”.

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis keuangan pemerintahan Kabupaten
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan pemerintahan Kabupaten
  3. Pelaksanaan keuangan di pemerintahan Kabupaten
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan di Kabupaten
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan lingkup pemerintahan Kabupaten
  6. Pembinaan penyelenggaraan keuangan di wilayah Kabupaten
  7. Pelaksanaan administrasi keuangan daerah Kabupaten